Mengherankan, Pengadilan Tipikor Dibubarkan
Kamis, 08 Feb 2007 06:00 WIB
Jakarta - Draf revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor seperti amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan negeri melalui hakim khusus tipikorlah yang akan memproses kasus."Ini mengherankan sekali. Kenapa bisa jadi demikian, saya tidak habis pikir," cetus anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo saat berbincang dengan b>detikcom, Kamis (8/2/2007).Dikatakan dia, dengan adanya Pengadilan Tipikor, maka masyarakat termotivasi. Kepercayaan masyarakat terdongkrak dalam upaya pembasmian korupsi."Belum cukup hanya dengan hakim yang mengerti tipikor. Kinerja pengadilan umum dengan Pengadilan Tipikor soal kasus korupsi itu beda," imbuh Adnan.Dicontohkannya, pada 2006, dari sekian banyak kasus korupsi, hanya 68% saja yang divonis. Padahal seharusnya bisa melebihi angka 90%. Beberapa vonis yang dijatuhkan pun banyak yang di bawah 2 tahun."Jadi persentase yang di atas 2 tahun itu sedikit. Kalau di Pengadilan Tipikor, uang penggantinya lebih jelas, dan prosesnya lebih cepat," lanjutnya.Menurut Adnan, putusan di Pengadilan Tipikor bila dibawa ke proses banding biasanya justru dipertegas dan bahkan diperkeras. "Jadi banyak juga yang setelah divonis di Pengadilan Tipikor tidak menggunakan hak bandingnya," ungkap dia.Padahal menurut Adnan, keberadaan Pengadilan Tipikor itu legal menurut pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman. "Legalitasnya diperbolehkan, jadi standar mana yang lebih baik," ujarnya mempertanyakan.
(nvt/nvt)











































