Polwan Diadili Dua Kali dalam Perkara Sama
Rabu, 07 Feb 2007 22:23 WIB
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitu kira-kira nasib yang menimpa seorang polisi wanita (polwan) bernama Eri Kurniasih. Ia harus menjalani persidangan dalam dua perkara yang sama, terkait kasus tuduhan pencurian oleh senior satu messnya.Polwan berpangkat brigadir polisi satu (Briptu) yang bertugas di Polda Metro Jaya ini, dalam putusan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Oktober 2006 dengan perkara No 1960/Pid.B/2006/PN.Jkt.Ps, dia dinyatakan tidak bersalah.Sebelumnya, Eri yang dituding melakukan pencurian sejumlah barang elektronik seperti handphone, walkman, dan jam tangan oleh seniornya di Mess Polwan Esthi Bhakti Warapsari, Bendungan Hilir, tanggal 25 Juni 2006 lalu.Namun, tiba-tiba pada akhir Desember 2006 hingga saat ini Eri dibuat kaget dengan adanya persidang baru dengan kasus yang sama. Perkara itu dicatat dengan nomor perkara baru No 2600/Pid.B/2006/PN.Jkt.Pst. Dengan alasan itulah, dia tidak pernah mau memenuhi panggilan dalam persidangan keduanya ini. Padahal dia sudah dipanggil lima kali.Bahkan pengacaranya, Solihin, sempat mempertanyakan majelis hakim PN Jakarta Pusat mengenai persidangan kedua tersebut, yang ternyata mengadili sudang sebelumnya. Karena merasa tersudut dan terancam akan dipanggil paksa, Eri pun meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada pekan lalu."Ia dengan didampingi pengacaranya pekan lalu datang ke kita, setelah kita pelajari kita akan menjadi kuasa hukumnya pada panggilan sidang keenam nanti," kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Hermawanto kepada detikcom di kantornya Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2007).Hermawanto merasa heran dengan adanya persidangan dua perkara yang sama. Hal ini bertentangan dengan asas nebis in idem (perkara sama tidak bisa disidang dua kali). "Eri tidak bisa disidangkan untuk yang kedua kalinya dalam perkara yang sama, karena sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebelumnya," jelas dia.Untuk itulah, LBH Jakarta menilai persidangan kedua yang menimpa Polwan ini cacat hukum, melanggar KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung. "Itu artinya, persidangan kedua terhadap Eri Kurniasih adalah penyanderaan berdalih hukum," tandas Hermawanto.Rencananya, Kamis 8 Februari besok, Eri akan menghadiri panggilan ke enam sidang kedua tersebut pada pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
(zal/nvt)











































