KPK Tahan Pimpro AHU Depkum

KPK Tahan Pimpro AHU Depkum

- detikNews
Rabu, 07 Feb 2007 22:12 WIB
Jakarta - KPK menahan Pimpinan Proyek Pembinaan Fasilitas Pelayanan Hukum Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) Aji Afendi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Automatic Fingerprint Identification System (AFIS).Aji ditahan setelah diperiksa sekitar 12 jam sejak pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (7/2/2007). Aji pun langsung dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya. Dia diperiksa bersama stafnya, Lifa Malahanu.Aji yang mengenakan pakaian kemeja krem lengan panjang enggan berkomentar banyak. "Saya hanya menjalankan perintah," ujarnya sambil berlalu memasuki mobil tahanan KPK nomor polisi B 2040 BQ."Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka diduga melakukan peruatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan secara langsung dalam pengadaan AFIS," kata Humas KPK Johan Budi SP.Johan menjelaskan, dalam pengadaan AFIS, Aji menunjuk langsung PT Sentral Filindo. "Yang bersangkutan mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta dari rekanan. Negara dirugikan Rp 6 miliar," tuturnya.Menurut Johan, perbuatan Aji itu melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aji pun dijerat KPK dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 12 a UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ary/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads