Arman Usulkan DPR Bentuk Pansus Penghilangan Aktivis

Arman Usulkan DPR Bentuk Pansus Penghilangan Aktivis

- detikNews
Rabu, 07 Feb 2007 19:26 WIB
Jakarta - Penanganan kasus penghilangan aktivis 1997-1998 masih dalam perdebatan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) dalam kasus tersebut.Hal ini disampaikan Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh di kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2007)."Dan itu bisa dilakukan. DPR kan pernah membuat Pansus untuk kasus Trisakti-Semanggi I dan II. Itu contoh yang sudah ada. Buatlah Pansus yang sama untuk kasus penghilangan aktivis," ujar Arman.Menurut Arman, apabila Pansus menemukan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus itu, bisa dijadikan sebagai bukti awal untuk rekomendasi pembentukan peradilan HAM Ad Hoc."Nanti presiden akan membuat surat keputusan pembentukan peradilan ad hoc sesuai rekomendasi DPR itu. Lalu kita akan bekerja," tandas Arman.Dalam raker terakhir Komisi III dengan Kejagung, Senin 29 Januari, Arman bersikeras tidak akan menyidik kasus penghilangan paksa 13 aktivis 1997-1998 sebelum ada rekomendasi politik DPR membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Penyidikan belum bisa dilakukan hanya berdasarkan pada kesimpulan Komnas HAM, yang menentukan kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat atau ringan adalah DPR. (mly/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads