8 Strategi Cegah Pencucian Uang Disiapkan
Rabu, 07 Feb 2007 17:56 WIB
Jakarta - Praktik pencucian uang makin merajalela. Sayang, pemerintah belum mengantongi strategi baku untuk mencegah dan memberantasnya. 8 Strategi nasional kini tengah digodok.Strategi ini nantinya akan menjadi pedoman untuk mengurangi tindak pencucian uang yang masih sulit diberantas.Strategi nasional itu harus segera dibuat, karena sejak diundangkannya UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah melalui UU 25/2003, hingga kini belum ada strategi yang bisa digunakan sebagai pedoman bagi instansi untuk memerangi pencucian uang.Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein usai rapat koordinasi tentang pencucian uang di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/2/2007).Rapat dihadiri Menko Polhukam Widodo AS, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan KaBIN Syamsir Siregar.Yunus mengatakan, tindakan kejahatan pencucian uang semakin hari semakin kompleks. Bila tidak ditangani secara serius dan bersama-sama, niscaya akan sulit diberantas."Ada 8 strategi nasional yang disepakati untuk diterapkan di Indonesia," kata Yunus yang juga menjabat sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).8 Strategi itu antara lain soal ketentuan single identity number (SIN), upaya ratifikasi konvensi internasional dan regional soal pencucian uang, dan memperkuat sejumlah ketentuan tentang keuangan.Juga bagaimana meningkatkan laporan keuangan dari nonperbankan, seperti sekuritas, DPR, MPR dan properti.Strategi ini juga untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan untuk menggunakan uang hasil pencucian.
(umi/sss)











































