Kasus Korupsi di Atas 18 Tahun Tidak Bisa Dikorek Lagi

Kasus Korupsi di Atas 18 Tahun Tidak Bisa Dikorek Lagi

- detikNews
Rabu, 07 Feb 2007 17:13 WIB
Jakarta - Para koruptor masa silam tentu bersorak mendengar berita ini. Sebab, kasus korupsi yang terjadi 18 tahun silam nantinya tidak akan bisa dikorek oleh penyidik. Sang koruptor pun tidak akan bisa ditahan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 34 rancangan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diperoleh detikcom, Rabu (7/2/2007). RUU itu saat ini sedang digodok pemerintah dengan Andi Hamzah sebagai ketia tim pembahasan . Pasal 34 itu berbunyi "Untuk kepentingan tindak pidana korupsi hilang jika telah lewat 18 tahun sejak terjadinya tindak pidana." Selain itu, rancangan revisi yang dibahas pada 30 Januari 2007 ini juga tidak mengatur mengenai adanya pembentukan Pengadilan Tipikor seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penyidikan oleh Timtas Tipikor maupun KPK diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun tidak dijelaskan apakah KPK dapat juga melakukan penuntutan terhadap kasus korupsi yang ditanganinya. Hal tersebut diatur dalam pasal 36, yakni penyidikan kasus korupsi dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan penyidik pada KPK. Pasal selanjutnya, yang belum ditulis nomor pasal, dalam ayat (1) diatur bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik diserahkan kepada JPU. Pada ayat (2) kemudian juga diatur bahwa tipikor yang diterima jaksa dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim khusus tipikor. Dalam pasal selanjutnya, yang juga belum diberi nomor, juga diatur bahwa dalam 1 tahun setelah UU ini diundangkan, harus ditunjuk hakim khusus untuk tindak pidana korupsi pada setiap pengadilan negeri. "Yang dimaksud hakim khusus adalah hakim yang dipilih berdasarkan seleksi di antara hakim yang ada dan mengikuti pelatihan khusus untuk menangani tipikor," begitu isi penjelasannya. Selain itu, perkara korupsi yang bernilai di bawah Rp 25 juta dapat dihentikan penuntutannya. Asalkan, alat bukti dalam perkara tersebut telah cukup dan terdakwa mengakui kesalahannya serta mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara. Aturan ini kemudian diatur dalam pasal 37. Pada Bab VI tentang Ketentuan Peralihan, diatur bahwa perkara korupsi yang terjadi sebelum UU ini disahkan, tetap diperiksa berdasarkan ketentuan pada UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. RUU ini juga akan dibuat pasal baru mengenai penuntutan yang selama ini dilakukan KPK, serta pemeriksaan oleh pengadilan ad hoc hakim tipikor. (ary/asy)


Berita Terkait