Investigasi DPD: Kasus Katering Haji karena Human Error
Rabu, 07 Feb 2007 17:09 WIB
Jakarta - DPD akhirnya merampungkan investigasi kasus katering haji 2006. Disimpulkan, kegagalan katering itu akibat human error.Sayang DPD tidak menjelaskannya secara rinci personal yang terlibat.Tim investigasi DPD mengecek langsung ke tempat kejadian, terutama yang berhubungan langsung dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, kementerian haji Arab Saudi, Dubes RI, staf teknis urusan haji atau konsul haji di Jedah, dan tokoh masyarakat Indonesia di Arab Saudi.Hasil investigasi DPD itu dibeberkan Ketua Panitia Ad Hoc III DPD Faisal Mahmud dan Ketua Tim Investigasi Haji DPD Nuzran Joher dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2007)."Ini merupakan satu musibah yang disebabkan human error," kata Nuzran.Kesalahan, kata Nuzran, sudah dimulai dari kebijakan organisasi yang menempatkan seorang pejabat eselon III langsung di bawah seorang menteri."Setidaknya dalam implementasi, nyata-nyata mengabaikan peran perwakilan RI di Arab Saudi. Atas human error ini, siapa pun human-nya harus diambil tindak administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Faisal.Terkait pemondokan haji, tim merekomendasikan untuk menghindari manipulasi yang dapat terjadi setiap tahun, sebaiknya dilakukan kontrak sistem jangka panjang.Untuk transportasi darat dan udara, direkomendasikan agar transportasi dalam negeri ditata lebih baik lagi, sehingga memudahkan transportasi lokal dengan harga yang terjangkau dan rasional.Sedangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan dan kompetisi harga tiket pesawat, perlu dilakukan tender secara terbuka bagi maskapai-maskapai lain."Dengan demikian harga tiket bagi jamaah haji akan semakin murah dan jaminan pelayanan akan semakin baik," kata Nuzran.Menyikapi hal itu, DPD juga merekomendasikan agar pemerintah mengamandemen UU 17/1999 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji secara utuh dan substansial.Untuk menjamin perbaikan penyelenggaraan haji di masa mendatang, kata Faisal Mahmud, perlu dilakukan pemisahan antara regulator dan operator."Tapi bukan swastanisasi haji, tapi pemisahan yang proporsional. Jadi ke depan perlu untuk membangun pemondokan jamaah haji yang terpusat pada satu wilayah kawasan terpadu haji Indonesia," katanya.
(umi/sss)











































