Dipimpin Sudirman Said, Timnas Bisnis TNI Tunggu Perpres
Rabu, 07 Feb 2007 16:57 WIB
Jakarta -
Pembentukan Tim Nasional (Timnas) Transformasi Bisnis TNI masih menunggu peraturan presiden (Perpres). Timnas ini akan bekerja mengambil alih bisnis TNI hingga Desember 2008. Pembentukan Timnas ini sudah disepakati oleh tim pengarah yang dihadiri Menhan, Menkum dan HAM, Menkeu, Menneg BUMN, dan Panglima TNI pada Selasa 6 Februari 2007. Tim pengarah setuju bahwa Timnas tersebut akan dipimpin Sudirman Said yang saat ini menjabat Deputi Bidang Informasi BRR Aceh."Sudah ada kesepakatan dari tim pengarah untuk membentuk Timnas Transformasi Bisnis TNI. Tapi legitimasi Timnas harus melalui Perpres yang saat ini konsepnya sudah final di Seskab," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2007).Menurut Sjafrie, komposisi Timnas tersebut terdiri dari tim pengarah yaitu Menhan, Menkeu, Menneg BUMN, Menkeh dan HAM, dan Panglima TNI. Sedang tim pengawas terdiri dari Sekjen Dephan, Sesmenneg BUMN Said Didu, Dirjen Kekayaan Negera, dan Kasum TNI Letjen TNI Endang Suwarya.Sementara sebagai tim pelaksana yang bertugas sehari-hari melaksanakan proses pengambilalihan akan dilakukan tim pelaksana yang dipimpin oleh Sudirman Said yang beranggotakan 4 orang dari profesional independen dan pemerintah.Tim pelaksana ini nantinya akan melakukan proses pemilahan dan pengambilalihan bisnis TNI yang kemungkinan akan dimulai dalam kurun waktu 1 atau 2 bulan ke depan setelah Perpres tersebut turun."Timnas ini atas nama pemerintah, dengan demikian pasal 76 UU TNI sudah terjawab. Pemerintah sudah mengambil alih bisnis TNI," tutur Sjafrie.Ditambahkan Sjafrie, dana pembentukan Timnas ini akan diambil dari anggaran APBN. Namun mengenai nilainya hal ini belum disetujui karena masih meminta persetujan dari Depkeu dan DPR.Selanjutnya Panglima TNI juga akan memberikan pengarahan pada seluruh jajaran TNI khususnya yang membidangi pengadaan dan kesejahteraan prajurit agar seluruh koperasi dan yayasan harus disesuaikan dengan UU Koperasi dan Yayasan. Selain itu tidak diperbolehkan untuk melakukan ekspansi bisnis lain untuk kepentingan prajurit.
(ndr/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































