Merampok Bareng Teroris, Jek Dituntut 15 Tahun
Rabu, 07 Feb 2007 16:24 WIB
Semarang - Mustagfirin alias Jek (22) dituntut 15 tahun penjara karena terbukti merampok bersama kelompok teroris. Hasil rampokan diberikan kepada Ridwan alias Noordin M Top.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moch. Effendi Murod itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2007). Jek didampingi 5 orang penasihat hukumnya.Jaksa Penuntut Umum Dibya Rahayu menyatakan, berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, Jek secara sah meyakinkan ikut membantu tindak pidana terorisme dengan bersama-sama merampok toko ponsel di Pekalongan September 2005 silam.Jek didakwa melanggar Pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 yang telah disesuaikan dengan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Karena itu, kami menuntut 15 tahun penjara dikurangi masa hukuman," katanya.Meski sejak awal persidangan selalu terlihat gelisah, Jek tak menunjukkan ekspresi berlebihan saat tuntutan 15 tahun selesai dibacakan. Bahkan ia sempat tersenyum ketika sejumlah wartawan meminta komentar atas tuntutan jaksa tersebut."Ke LP saja. Ya nanti ke LP saja," katanya sambil tersenyum. Maksudnya, mungkin ia bersedia diwawancarai ketika sudah di LP Kedung Pane Semarang. Selesai mengucapkan kalimat itu, dua petugas memborgol tangan Jek dan membawanya ke LP Kedung Pane.Sementara Penasihat Hukum atau Tim Pengacara Muslim (TPM), Budi Kuswanto menyatakan, pihaknya akan ngotot sebagaimana eksepsi pada persidangan sebelumnya. "Dalam UU No 15, tidak ada Pasal 9 atau 13. Tuntutan itu sama sekali tak punya dasar hukum," jelasnya.Jek ditangkap dalam operasi pernyergapan teroris oleh Densus AT-88 di Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah pada April 2006. Dua temannya Jabir alias Gempur Budi Angkoro dan Abdul Hadi tewas dalam penyergapan itu.
(try/djo)











































