MA Tolak Kasasi Pengebom Atrium dan Kedubes Australia
Rabu, 07 Feb 2007 15:40 WIB
Jakarta - Permohonan kasasi terdakwa tunggal pengebom Atrium Senen dan 4 terdakwa pengebom Kedubes Australia, Kuningan ditolak mentah-mentah oleh MA. Alasan pengajuan kasasi dianggap tidak relevan.Putusan MA itu dibacakan secara terbuka dalam sidang di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2007).Terdakwa pelaku bom Atrium Senen, Salahuddin Sutowijoyo alias Ito Maruf, sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta divonis 3 tahun penjara.Sedangkan 4 terdakwa bom Kedubes Australia, Achmad Roqib Ridho, Iqbal Husaini, Enceng Kurnia, dan Purnama Putra masing-masing divonis 8 tahun, 7 tahun, 6 tahun, dan 7 tahun oleh PT DKI Jakarta.Putusan terhadap terdakwa Salahuddin, Achmad Roqib Ridho, dan Iqbal Husaini dibacakan majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dengan anggota Timur P Manurung dan Bahaudin Qoudry.Sedangkan untuk terdakwa Enceng Kurnia dan Purnama Putra dibacakan majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil dengan anggota Artidjo Alkostar dan Nieke Komar.Menurut jubir MA Djoko Sarwoko, karena masa tahanan kelima terdakwa sudah habis, maka putusan kasasi akan langsung dikirimkan ke PN asal, yakni PN Jaksel dan Jakpus."Putusan ini akan langsung dikirim, baik via telegram atau amar cuplikan. Mereka ini statusnya bukan tahanan lagi, tapi terpidana," kata dia.Menurutnya, alasan penolakan kasasi itu karena alasan yang diajukan terdakwa tidak relevan. "Jadi tidak dapat diterima secara umum," katanya.
(umi/sss)











































