17 Pembunuh Nelayan Masamba Segera Disidang
Rabu, 07 Feb 2007 14:43 WIB
Jakarta - Proses persidangan terhadap 17 tersangka pelaku pembunuhan nelayan Masamba akan segera digelar. Berkasnya kini sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Sidangnya mungkin sekitar 1 bulan lagi," kata Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2007).Para tersangka itu kini masih ditahan Polda Metro Jaya. Mereka akan dijerat dengan KUHP pidana tentang pembunuhan dan terorisme. "Nanti akan dikenakan 2 undang-undang itu. Sama seperti 6 tersangka lainnya Basri Cs, supaya tidak ada diskriminasi" imbuhnya.2 Warga Masamba Arham Badarudin (32) dan Wawan Rahman (17) dibunuh pada 23 September 2006 pasca eksekusi Tibo. Kuburan keduanya ditemukan pada 7 Oktober 2006 di daerah perbukitan di Desa Pangge'e, Pamona Timur, Sulawesi Tengah.
(ndr/asy)











































