Haji 2007 Tetap Pakai UU No 17/1999

Haji 2007 Tetap Pakai UU No 17/1999

- detikNews
Rabu, 07 Feb 2007 14:28 WIB
Jakarta - Revisi UU No 17/1999 tentang penyelenggaraan haji tengah dibahas di DPR. Namun, Menag Maftuh Basyuni tidak bisa menjamin UU hasil revisi akan diterapkan pada musim haji 2007.Dia memastikan, musim haji 2007 masih akan menggunakan UU tersebut.Menag menyampaikan hal itu usai raker dengan Pansus RUU Perubahan Atas UU No 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji."Perubahan UU ini tergantung pansus, yang penting UU ini harus disempurnakan dari berbagai segi. Targetnya lebih cepat lebih baik. Namun jika tidak sesuai jadwal, UU ini belum selesai, maka masih diberlakukan UU lama," ujarnya.Sebelumnya tuntutan revisi dilontarkan sejumlah pihak.UU No 17/1999 direvisi karena memiliki banyak kelemahan. Titik krusial yang terlihat dalam UU No 17/1999 adalah berbaurnya fungsi regulator, pelaksana serta operator penyelenggaraan haji dalam tubuh Depag. Kondisi ini berdampak pada sulitnya mekanisme check and balance."Jadi selama perubahan belum berlaku ya masih menggunakan UU lama," tegas Menag lagi.Kalau begitu untuk apa ada pansus? "Untuk perubahan ke arah yang lebih baik, kalau pun bisa selesai cepat tetap tidak bisa digunakan untuk musim haji tahun depan, karena masih banyak syarat yang harus dipenuhi," katanya.Menag menambahkan, harusnya Depag sekarang sudah membahas tentang pembiayaan haji untuk musim haji tahun depan. "Tapi nyatanya sekarang belum membahas apa-apa. Jadi ya tetap tahun depan akan menggunakan UU yang lama," tegas dia lagi.Pernyataan Menag ini diamini Ketua Pansus Revisi UU No 17/1999 DPR Hanif Ismail. Dia memastikan musim haji tahun ini masih akan mengacu pada UU lama meski yang baru sudah disahkan."Jadi tetap menggunakan UU lama. Kalau toh perubahan UU ini sudah disahkan tetap tidak bisa langsung digunakan. karena harus menunggu PP dan sosialisasinya juga lama kan," katanya.Namun Hanif berjanji akan menyelesaikan revisi itu sebelum masa reses. "Mungkin jika sudah menjalani 14 sidang," katanya. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads