Kejagung Kumpulkan 10 Dokumen untuk Sidang Tommy di London
Rabu, 07 Feb 2007 14:22 WIB
Jakarta -
Pengumpulan bukti-bukti yang akan diajukan dalam gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto terus dilakukan. Kejakasaan Agung (Kejagung) hingga kini telah mengumpulkan 10 dokumen sebagai bukti baru dalam gugatan intervensi terhadap kasus Tommy Soeharto di London pada 8 Maret 2007."Ini sedang melakukan pengumpulan bukti baru untuk mendukung pembekuan. Paling tidak hari ini ada 10 dokumen, " ujar Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2007).Menurut Yoseph, 10 dokumen tersebut diperoleh dari beberapa departemen di dalam dan luar negeri. Selain beberapa departemen, Kejagung juga mengumpulkan bukti dari Timor Putera Nasional (TPN), termasuk putusan Pengadilan Jakarta Selatan."Putusan pengadilan yang kita kalah saja saya gunakan, kita tidak mau bohong. TPN terakhir dipakai juga. Ini sekarang, lagi mau cek ke Deplu. Paling nggak bahasannya dokumen itu terkait perusahaan Tommy untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Yoseph.
(mly/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































