Selebgram Semarang yang Buang Mayat Bayi di Bandara Bali Divonis 1 Tahun Bui

Selebgram Semarang yang Buang Mayat Bayi di Bandara Bali Divonis 1 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikNews
Jumat, 14 Jun 2024 13:19 WIB
Zhafira Difa Liestiatmaja pelaku yang bunuh dan buang oroknya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (26/10/2023).
Zhafira Difa Liestiatmaja pelaku yang membunuh dan membuang oroknya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (26/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang yang membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali, divonis setahun penjara. Dia terbukti membuang bayi itu agar tak diputus oleh pacarnya.

"Putusan setahun (penjara)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana, dilansir detikBali, Jumat (14/6/2024).

Ancana mengatakan Zhafira awalnya dituntut hukuman setahun enam bulan penjara. Namun majelis hakim mempertimbangkan orang tua Zhafira yang sudah bercerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga mempertimbangkan kesehatan mental Zhafira, yang sempat terganggu setelah membuang bayinya di bandara. Sehingga vonisnya lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh), sehingga tidak ada mendapatkan kasih sayang sejak kecil dari orang tuanya. โ Terdakwa juga masih muda sehingga masih ada harapan untuk berubah di kemudian hari," kata Ancana.

ADVERTISEMENT

Atas vonis majelis hakim itu, pihak jaksa memutuskan untuk mempertimbangkan.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads