16 Juni Peringati Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia, Cek Sejarahnya

16 Juni Peringati Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia, Cek Sejarahnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 16 Jun 2024 05:52 WIB
Sejumlah aktivis membentangkan kain lap raksasa dalam aksi damai memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Mereka menuntut DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi HAM para pekerja rumah tangga yang selama ini dinilai kerap kali terabaikan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi pekerja rumah tangga (Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto)
Jakarta -

Tanggal 16 Juni diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional (International Domestic Workers' Day/IDWD). Peringatan ini ditetapkan dan diselenggarakan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO).

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional setiap tanggal 16 Juni menandai ulang tahun pengesahan Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2011, yang menetapkan hukum ketenagakerjaan internasional untuk pekerja rumah tangga.

Sejarah dan Tujuan Peringatan

Menurut situs resminya, tanggal 16 Juni 2011 merupakan momen yang sangat penting dalam kehidupan para pekerja rumah tangga di seluruh dunia. Pada hari itu, Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setuju untuk mengadopsi Konvensi baru No.189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang menetapkan hak-hak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk merayakan pencapaian bersejarah tersebut, tanggal pengadopsian Konvensi C189 pada Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa kini diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.

Setiap tahun, ribuan pekerja rumah tangga menyuarakan suara mereka, bergabung dalam solidaritas dan mengadakan kegiatan dan acara di seluruh dunia untuk menekan lebih banyak pemerintah agar meratifikasi dan mengimplementasikan C189.

ADVERTISEMENT

Tentang Konvensi ILO No. 189

Konvensi ILO No. 189 menawarkan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar dan mengharuskan negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk membuat pekerjaan yang layak menjadi kenyataan bagi pekerja rumah tangga.

Konvensi ILO No. 189 merupakan langkah penting untuk mencapai kondisi kerja dan kehidupan yang layak, penghormatan terhadap hak asasi manusia, hak fundamental, dan akses ke perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia.

Hak-hak dasar pekerja rumah tangga menurut Konvensi tersebut yaitu:

  • Promosi dan perlindungan hak asasi manusia semua pekerja rumah tangga.
  • Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama; (b) penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib; (c) penghapusan pekerja anak; dan (d) penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan.
  • Perlindungan yang efektif terhadap segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan.
  • Persyaratan kerja yang adil dan kondisi hidup yang layak.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads