Pengacara Optimistis Gugatan Praperadilan 2 Satpam PT SKB Dikabulkan

Pengacara Optimistis Gugatan Praperadilan 2 Satpam PT SKB Dikabulkan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 19:43 WIB
Gedung PN Jaksel
PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur, optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Bahwa pada dasarnya kami optimis dengan permohonan kami," kata Rival dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Rival mengaku optimistis berdasarkan pendapat dari Dosen UPN, Dr Beni Harefa, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Dia mengatakan Beni menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," jelas Rival.

Rival menilai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan. Namun, katanya, hal itu sudah diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Namun itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan'," kata dia.

Sementara itu, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili. "Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi,"ujarnya.

(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads