Sindikat Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK Langsung Ditahan

Sindikat Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK Langsung Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 18:45 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV perampokan di toko jam tangan mewah di PIK 2 (dok. Istimewa)
Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV perampokan di toko jam tangan mewah di PIK 2 (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap empat pria terkait kasus perampokan 18 buah jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar di sebuah, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara (Jakut). Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempatnya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Empat tersangka yakni pria berinisial HK yang melakukan perampokan dan mengancam karyawan toko. Selain itu, tiga orang partners in crime-nya berinisial MAH, DK, dan TFZ, yang turut serta menjual barang hasil curian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini keempatnya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara tiga rekannya terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Terhadap tersangka HK itu diterapkan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian terhadap 3 tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pura-pura Beli dan Kurung Karyawan

Polisi menyebut HK berpura-pura menjadi pembeli saat beraksi. Sebagai informasi, toko tersebut memiliki dua lantai, di mana lantai satu merupakan toko pakaian, sedangkan lantai kedua tempat penjualan jam tangan mewah.

Saat beraksi, pelaku HK membawa dua senjata tajam. Setelah itu, HK langsung beraksi mengancam tiga orang karyawan yang tengah bekerja. Selain itu, HK mengikat tangan karyawan dan mengurung mereka di toilet.

"Saat melakukan aksinya, Tersangka sendirian, datang ke TKP, kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet," ujar Kombes Ade Ary.

Setelahnya, pelaku menuju ke lantai dua dan kembali melakukan pengancaman terhadap satu orang karyawan wanita. Pelaku pun berhasil menggasak total 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar di sana.

"Kemudian masuk ke atas (lantai dua), ketemu saksi lainnya, diancam untuk menunjukkan di mana etalase jam. Kemudian 18 jam diambil," ujarnya.

Simak Video: Detik-detik Penangkapan Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads