PN Denpasar Vonis WN Australia 3 Bulan Penjara

PN Denpasar Vonis WN Australia 3 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 06 Feb 2007 15:50 WIB
Denpasar - Warga negara Australia Michelle Dawn Condon (36) divonis 3 bulan penjara. Wanita ini terbukti memiliki shabu-shabu seberat 0,2 gram.Vonis terhadap Michelle itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (6/2/2007).Majelis hakim yang dipimpin oleh Wayan Merta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana psikotropika, yakni sebagai pengguna shabu-shabu. Vonis 3 bulan penjara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaili.Michelle dijerat pasal 60 ayat 5 UU 5/1997 tentang psikotropika karena masih dalam tahap perawatan untuk terlepas dari ketergantungan. Michelle ditangkap aparat kepolisian di depan sebuah warung di Jl Tukad, Pakerisan, Denpasar, pada 16 November 2006 lalu. Saat itu dia baru saja menerima shabu-shabu dari seseorang bernama Wayan yang saat ini masih buron.Selama persidangan berlangsung Michelle tampak tenang. Tidak sedikit pun tampak ketegangan di wajahnya. Persidangan juga dihadiri oleh ayah dan saudara laki-laki Michelle."Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Hakim dan Pak Jaksa. Mengenai vonis 3 bulan penjara, saya pikir-pikir dulu," kata Michelle usai persidangan. (djo/nrl)


Berita Terkait