Rencana pembangunan beach club dan resort Raffi Ahmad di Gunungkidul menuai protes karena berada di kawasan karst yang diakui UNESCO. Raffi Ahmad sendiri memutuskan mundur dari proyek itu.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal polemik itu. Sultan mengatakan urusan investasi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab). Segala urusan perizinan berikut kajian berada di sana bukan merupakan wewenang Pemda DIY.
"Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan di kabupaten-kota bukan urusannya provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu," kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, dilansir detikJogja, Kamis (13/6/2024).
"Ya saya ndak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan kabupaten ndak. Saya ndak tahu, izin-izin kan urusannya kabupaten, bukan provinsi," sambungnya.
"Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari (lokasi) yang lain," paparnya.
"Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong," ujar Sultan menambahkan.
Sultan menyebutkan, jikalau proyek beach club itu sudah jadi dibangun di kawasan karst dan pengajuan perizinan bukan ke Pemkab, melainkan ke Pemda DIY, berarti kesalahan ada di Pemda DIY.
"Tapi kalau itu sudah jadi urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," tuturnya.
Sultan Tutup Peluang Beach Club Gunungkidul di Area Karst
Menurut Sultan, jika memang lokasi yang direncanakan akan dibangun tersebut berada di kawasan karst, seharusnya sejak awal sudah tidak diperbolehkan. Bahkan, sebelum memilih lokasi, investor seharusnya sudah mengetahui itu.
"Kalau di (kawasan) karst yang dilindungi kan juga nggak mungkin (bangun proyek), hal-hal seperti itu (perizinan dan kajian lingkungan) kan mestinya harus dilakukan lebih dulu," jelas Sultan.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(idh/imk)