Idul Adha 1445 Hijriah di Indonesi dirayakan pada 17 Juni 2024. Sehubungan dengan itu, bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban maka perlu memperhatikan persyaratan tempat pemotongan hewan kurban.
Aturan tentang pemotongan hewan kurban termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014. Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
"Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH-R dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," bunyi Pasal 2 Ayat (1) Permentan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di tempat pemotongan di luar RPH-R. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Namun tempat pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi dan teknis tempat pemotongan hewan kurban tersebut yaitu:
Syarat Tempat Pemotongan Hewan Kurban
Persyaratan administrasi tempat pemotongan hewan kurban adalah paling sedikit meliputi surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota, yakni Bupati/Walikota setempat melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
Persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban adalah paling sedikit meliputi:
- Tidak berada pada lokasi yang rawan banjir
- Tidak mengganggu ketertiban umum
- Memiliki fasilitas pemotongan hewan kurban
- Memiliki lahan dengan luas yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong
- Mempunyai akses air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan dan desinfeksi.
Fasilitas pemotongan hewan kurban yang dimaksud terdiri dari tempat:
- Penerimaan hewan
- Pengistirahatan
- Penyembelihan hewan
- Penanganan daging
- Penanganan jeroan
- Penanganan limbah.
Selain syarat-syarat di atas, ada juga sejumlah persyaratan teknis lain yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Tersedia tempat penanganan limbah (lubang atau septic tank)
- Tersedia akses air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan dan pembersihannya
- Tersedia lubang penampung darah dan kayu balok penahan kepala hewan
- Tempat pemotongan tersedia pisau tajam yang disertai dengan asahan pisau
- Tersedia fasilitas untuk penampungan daging dan jeroan terpisah:
- Tiang penggantung dan kait daging (untuk domba dan kambing)
- Balok kayu penyangga atau cradle dari besi (untuk sapi) - Tersedia tirai penutup, yang berfungsi untuk:
- Agar hewan lain tidak melihat hewan yang disembelih
- Agar hewan yang disembelih tidak terganggu oleh masyarakat - Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan desinfeksi kendaraan, peralatan, hewan kurban, limbah, dan manusia.
Syarat Petugas Pemotongan Hewan Kurban
Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar RPH-R dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan. Petugas merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
Pada fasilitas pemotongan hewan kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan:
- Beragama Islam dan sudah akil baligh
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.