Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kejahatan kasus laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Pemusnahan dilakukan di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
"Telah melakukan pergeseran barang bukti berupa berbagai cairan kimia prekursor yang merupakan hasil ungkapan clandestine lab. (Untuk) pemusnahan di Semarang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Arie menuturkan pergeseran barang bukti yang akan dimusnahkan itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk diawasi langsung oleh Provos Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pengiriman barang bukti ke lokasi pemusnahan dilakukan menggunakan kendaraan khusus, dilakukan penyegelan, hingga disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat. Termasuk tersangka juga dihadirkan secara daring.
Adapun pergeseran barang bukti, kata dia, dilaksanakan pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 13.00 Wita. Karena barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, pemusnahan dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah.
"Karena ini bahan kimia tertentu dan jumlahnya cukup banyak, kita lakukan di tempat khusus dengan menggunakan insinerator yang ada di Semarang milik PT Wastek," ungkap Arie.
![]() |
Sebagai informasi, vila tersebut sebelumnya digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (2/5). Ada tiga orang WNA yang ditangkap dalam kasus ini, terdiri atas dua WNA Ukraina dan satu orang WN Rusia.
Tersangka Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod adalah saudara kembar, berperan sebagai peracik sekaligus pengendali. Sementara itu, tersangka Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar yang memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi oleh dua WN Ukraina.
"Keduanya ini (IV dan MV) berperan sebagai pengendali clandestine laboratory di Vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik," kata Wahyu.
Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana mereka memproduksi mephedrone dan ganja hidroponik.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Selain itu, disita pula barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hashish sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Lihat juga Video 'Menelusuri Jejak 'Kode Narkoba' di Sudut Jalanan Canggu':