Pria pelaku pemerasan dan pengancaman video pribadi Ria Ricis, berinisial AP (29), merupakan mantan satpam atau sekuriti rumah Ria Ricis. Polisi menyebut motif pelaku memeras korban adalah dendam dipecat oleh Ria Ricis.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi Saudari RY alias RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2023).
Pelaku mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah korban ketika masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP diduga meretas ponsel korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja tapi masih ada data pribadi di sana," katanya.
Ade Ary mengatakan video yang diancam akan disebar bukanlah video syur korban. "Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ujarnya.
Motif Sakit Hati
Polisi mengatakan mantan satpam di rumah Ria Ricis itu berdalih melakukan pemerasan karena sakit hati dipecat.
"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
![]() |
Dia mengatakan AP juga mengklaim kebutuhan ekonomi menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis. AP saat ini tidak memiliki pekerjaan.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta," ujarnya.
Ade Ary mengatakan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut. Menurut dia, AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan atas laporan Ria Ricis.
Selanjutnya: Pelaku ditahan.
Simak Video 'Ternyata Pelaku Pemerasan Ria Ricis Eks Satpam Rumah':
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi berhasil menangkap pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Pria AP kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya, Selasa (11/6).
Ade Safri menyebut pihaknya langsung menahan tersangka.