Aksi pungutan liar (pungli) oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berujung sanksi. Terungkap, oknum Dishub DKI Jakarta itu bernama Slamet Riyadi.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video anggota Dishub DKI memalak sopir pikap. Dalam video beredar, Slamet terlihat sedang meminta uang kepada sopir pikap.
Slamet yang mengenakan seragam biru muda dan rompi oranye Dishub DKI masuk ke mobil dan duduk di sebelah sopir. Dia terdengar meminta uang Rp 50 ribu ke sopir pikap yang disebutnya 'uang rokok'.
"Kasih Rp 50 (ribu) aja buat uang rokok," kata Slamet dalam video yang beredar di media sosial (medsos).
Video itu direkam sopir menggunakan handphone (HP). Sopir sempat menunjukkan uangnya hanya tersisa Rp 52 ribu yang dibutuhkan untuk mengisi bensin mobil dan makan.
Namun, oknum petugas Dishub DKI itu kemudian menyinggung soal uji kelaikan mobil (kir) yang sudah mati. Dia sempat mengancam akan 'kandangi' pikap tua tersebut.
Hingga kemudian Slamet menyadari momen tersebut direkam oleh si sopir. Video pun berakhir.
Setelah video tersebut viral, Slamet diperiksa oleh Dishub DKI terkait peristiwa pemalakan sopir pikap di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Akhirnya diketahui juga bahwa Slamet berdinas di Bidang Kendali Operasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dishub DKI Jakarta.
Sanksi Berlapis
Slamet dijatuhkan sanksi akibat aksi pemalakan sopir pikap di Jakbar. Dia disanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau demosi oleh Dishub DKI Jakarta.
"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun," kata Plh Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)