Tim pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengadu ke Komnas HAM buntut ponsel milik Hasto disita penyidik KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak mempersoalkan langkah yang ditempuh oleh Hasto bersama tim kuasa hukumnya.
"Silakan saja melaporkan ke mana-mana di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Alex mengatakan penyidik KPK telah bekerja sesuai prosedur saat menyita ponsel milik Hasto. Dia merasa tidak ada pelanggaran hak asasi dalam proses penyitaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM kan seperti itu. Ya silakan aja nggak ada persoalan," ujar Alex.
Alex juga menjawab keberatan tim kuasa hukum Hasto yang tidak diperkenankan mendampingi Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK. Meski diperbolehkan di KUHAP, Alex mengatakan mekanisme di KPK tiap saksi yang diperiksa tidak memerlukan pendampingan dari pengacara.
"Ya saya pikir ya untuk saksi kan yang ingin kita gali itu kan adalah pengetahuan yang bersangkutan, apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengarkan gitu. Nah penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, nggak bisa juga intervensi," ujar Alex.
Hasto diperiksa penyidik KPK pada Senin (10/6). Dalam pemeriksaan itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita penyidik.
Langkah itu menuai protes dari tim hukum Hasto. Pihak Hasto juga telah melaporkan penyidik yang melakukan penyitaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Setelah membuat laporan di Dewas KPK, tim hukum Hasto Kristiyanto hari ini mendatangi Komnas HAM. Mereka diketahui akan mengadukan masalah penyitaan ponsel Hasto.
"Sebentar ya, ke dalam dulu," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan.
Terlihat Ronny membawa berkas map berwarna merah. Dia didampingi 6 orang, termasuk staf Hasto, Kusnadi.
(ygs/dwia)