Bocah Garut yang Bunuh Teman gegara Smash Voli Sudah Divonis, Ini Hukumannya

Bocah Garut yang Bunuh Teman gegara Smash Voli Sudah Divonis, Ini Hukumannya

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Garut -

Hakim pada Pengadilan Negeri Garut memvonis bersalah terdakwa berumur 13 tahun yang membunuh teman sendiri gara-gara sakit hati kena smash bola voli. Sang anak dihukum selama satu tahun menjalani perawatan.

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sang anak dijatuhi hukuman perawatan selama satu tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Bandung atas tindakannya itu, dalam sidang beragendakan putusan di PN Garut pada Selasa (11/6) petang kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil putusan pengadilan, ABH dijatuhi hukuman perawatan selama satu tahun," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul kepada wartawan, dilansir detikJabar, Rabu (12/6/2024).

Selain hukuman tersebut, sang anak diwajibkan untuk dibina, dengan cara mengikuti pelatihan kerja selama dua bulan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus bocah membunuh teman sendiri gara-gara sakit hati kena smash bola voli ini terjadi Senin, 30 November 2023.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Dendam Sering Dibully, Remaja Tikam Teman Sekolah 28 Kali di Mamuju':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads