Lolos Vonis Mati, Altaf Mahasiswa UI Tetap Dihukum Seumur Hidup Penjara

Lolos Vonis Mati, Altaf Mahasiswa UI Tetap Dihukum Seumur Hidup Penjara

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 15:09 WIB
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Begini detik-detik Altaf bunuh Zidan.
Altafasalya Ardnika Basya (Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Altaf lolos dari hukuman mati setelah PT Bandung memutuskan menguatkan vonis PN Depok.

Sekadar diketahui, hakim PN Depok telah memutus Altaf dengan hukuman penjara seumur hidup pada 29 April 2024 atas kasus pembunuhan tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu mengajukan banding setelah menuntut Altaf dengan tuntutan pidana mati.

Banding diajukan pada 21 Mei 2024. Setelah diproses, hakim PT Bandung memutuskan menguatkan putusan PN Depok, yang artinya Altaf lolos dari hukuman mati atas tindakan pidananya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum Terdakwa Altafasaya Ardnika Basya dan penuntut umum," demikian bunyi amar putusan PT Bandung sebagaimana dikutip detikJabar, Rabu (12/6/2024).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 505/Pid.B/2023/PN Dpk tanggal 29 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," urai tambahan bunyi amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Altaf divonis hukuman penjara seumur hidup setelah JPU menuntutnya dengan pidana mati. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Rekaman CCTV Sebelum Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads