3 Tersangka Korupsi Telkom Sulsel Ditetapkan
Selasa, 06 Feb 2007 11:14 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di PT Telkom Makassar, Sulsel. Ketiganya terkait penyalahgunaan jaringan telekomunikasi (jarkom).Berkas ketiga tersangka itu saat ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Inisial ketiga tersangka adalah KS, HS, dan KKT yang merupakan warga negara Singapura.Penetapan status tersebut disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (6/2/2007)."Itu kan dalam dua berkas, satu berkas untuk pihak Telkom dan satu berkasnya lagi untuk pihak pengusaha," kata Hendarman yang juga Jampidsus di Kejagung itu.Terkait para tersangka, imbuh dia, untuk KKT sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik. "Lebih dari dua atau tiga kali," kata Hendarman.Nantinya jaksa akan merumuskan apakah KKT akan disidang secara in absentia atau tidak. "Itu kan sudah dipanggil beberapa kali, nanti di dalam surat dakwaan tentu akan disebutkan kalau dia tidak hadir," katanya.Kasus penyalahgunaan jarkom ini diduga merugikan negara Rp 44,6 miliar. Timtas juga menyidiki kasus jarkom di PT Telkom Bali yang merugikan negara Rp 31,8 miliar dengan tiga tersangka IWH, SBP, dan GF.
(umi/sss)











































