Ibu Tangsel Cabuli Anak Tak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

Ibu Tangsel Cabuli Anak Tak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 16:54 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Gambar ilustrasi pencabulan, tidak berhubungan langsung dengan berita. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 4 tahun. Hasilnya, R tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan terhadap tersangka R, didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Dengan demikian, lanjut Ade Safri, proses hukum terhadap tersangka R berlanjut. Saat ini tersangka R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka R dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Motif Pencabulan

R sebelumnya sudah diperiksa buntut kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun. Sebelum mengirimkan video pelecehan kepada anaknya itu, R mengaku diminta mengirimkan foto bugil ke akun Icha Shakila.

Icha menjanjikan akan mengirim uang Rp 15 juta untuk tersangka. Dengan dalih kebutuhan ekonomi, R pun menurutinya.

Namun, setelah ia mengirimkan foto bugil, sosok 'Icha Shakila' memintanya membuat video dengan gaya dan skenario sesuai permintaannya, yakni melakukan pelecehan kepada anak R sendiri.

"Pada tanggal 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Namun janji tinggal janji. Nyatanya, R tidak dikirimi uang tersebut dan sosok 'Icha Shakila' menghilang. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

(wnv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads