Eks Anggota BPK Klaim Tak Niat Memeras, Rp 40 M Sudah Dibalikin

Eks Anggota BPK Klaim Tak Niat Memeras, Rp 40 M Sudah Dibalikin

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 12:51 WIB
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi jalani sidang. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.
Achsanul Qosasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dan tim kuasa hukumnya membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penerimaan USD 2,64 juta atau Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Achsanul dan tim kuasa hukumnya menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa.

"Bahwa Terdakwa Achsanul Qosasi beserta penasehat hukum secara tegas menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan-alasan yang diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara ini, karena sangat tidak beralasan hukum, tidak sesuai dengan fakta persidangan dan penuntut umum tidak menjawab halaman-halaman mendasar atau prinsip dalam perkara a quo yang tertuang di dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum," kata kuasa hukum Achsanul Qosasi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum Achsanul mengatakan pihaknya tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Dia mengaku keberatan dengan replik jaksa yang dinilai tak beralasan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada prinsipnya Terdakwa beserta penasihat hukum tetap bersikukuh pada seluruh dalil dan permohonan sebagaimana telah kami uraikan pada nota pembelaan Terdakwa Achsanul Qosasi serta nota pembelaan penasihat hukum yang telah dibacakan pada persidangan perkara ini pada tanggal 28 Mei 2024," ujarnya.

Dia mengatakan Achsanul Qosasi tak melakukan pemerasan ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terkait proyek BTS 4G. Menurutnya, kliennya tak terbukti melakukan pemerasan sesuai dakwaan jaksa dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

"Penuntut umum tidak dapat atau gagal membuktikan seluruh surat dakwaannya di dalam persidangan perkara ini lebih khusus pada dakwaan alternatif kesatu sebagaimana yang dituntut, bahkan penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI telah melakukan pemaksaan atau pemerasan sehingga saksi Anang Achmad Latif memberikan uang sebesar Rp 40 miliar kepada terdakwa Achsanul Qosasi melalui saksi Windi Purnama," ujarnya.

"Oleh karena itu, Terdakwa Achsanul Qosasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tuturnya.

Dia mengatakan Achsanul juga telah mengembalikan uang Rp 40 miliar dari Anang Achmad Latif secara utuh tanpa ada pengurangan. Dia menuturkan Achsanul telah mengakui kekhilafannya dan tak ada niatan melakukan pemerasan.

"Uang yang diberikan oleh saksi Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar tersebut telah dikembalikan dan telah disita penyidik pada Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun atau tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa Achsanul Qosasi," katanya.

"Di dalam persidangan ini, Terdakwa Achsanul Qosasi telah berterus terang mengakui kekhilafannya, ketiadaan niat jahat apalagi memeras atau membuat orang terpaksa atau tidak ada pilihan lain dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Simak Video 'Eks Anggota BPK Achsanul Bantah Lakukan Pemerasan di Proyek BTS':

[Gambas:Video 20detik]

Baca halaman selanjutnya.

Replik Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pleidoi mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan tim kuasa hukumnya dalam kasus penerimaan USD 2,64 juta atau Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G tak sejalan. Jaksa mengatakan Achsanul mengakui perbuatannya, sementara tim pengacaranya justru memohon agar Achsanul dinyatakan tak bersalah.

"Bahwa antara Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa tidak sejalan dalam menentukan arah pembelaan terhadap diri Terdakwa, di mana di satu sisi penasihat hukum dalam pembelaan terhadap Terdakwa memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Akan tetapi di sisi lain Terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan Terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan Achsanul juga tak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa menilai semestinya setelah menerima uang gratifikasi, terdakwa membuat laporan.

"Bahwa penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaannya telah mendalilkan bahwa selain uang tersebut tidak digunakan, juga terdapat pengembalian oleh Terdakwa Achsanul Qosasi atas uang yang diterima dari saksi Anang Achmad Latif sebesar USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar tanpa berkurang sedikit pun," kata jaksa.

"Atas dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum Terdakwa tersebut, perlu kami tegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapus pidana terhadap diri Terdakwa karena sejak awal tidak ada iktikad baik dari Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK," katanya.

Menurut jaksa, setelah menerima uang tersebut, terdakwa justru menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan uang tersebut.

"Melainkan justru Terdakwa menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang sebelumnya telah Terdakwa sewa atau Terdakwa persiapkan untuk menyimpan uang tersebut," imbuhnya.

Lihat Video 'Eks Anggota BPK Achsanul Bantah Lakukan Pemerasan di Proyek BTS':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads