Seorang siswi kelas II SD Negeri di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, nyaris dikeluarkan dari sekolahnya gara-gara kepala sekolah menerbitkan surat keputusan yang mencabut hak-hak siswi tersebut. Kepala sekolah tersebut pun kini diancam diberi sanksi.
Dilansir detikJateng, Selasa (11/6/2024), surat keputusan kepala sekolah itu menyebut siswi kelas II yang berusia 8 tahun itu dikembalikan kepada walinya mulai Jumat (7/6) pekan lalu.
"Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa SDN (nama terang sekolah)," tulis surat keputusan itu dalam salinan surat yang dilihat detikJateng pada Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang jadi pertimbangan pihak sekolah yaitu ibu siswi itu disebut melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali siswa lain, dan menentang pelaksanaan program sekolah.
Meski demikian, dalam surat tersebut juga disebutkan soal peluang untuk keputusan itu akan diperbaiki atau ditinjau kembali di kemudian hari.
Kepsek Terancam Sanksi
Pada Senin (10/6), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes memanggil kepala sekolah dan wali kelas SD Negeri tersebut untuk klarifikasi. Kabid Ketenagaan Disdikpora, Riyanto, mengatakan tindakan kepala sekolah itu bertentangan dengan Pemkab Brebes yang sedang menggalakkan Gerakan Kembali Bersekolah.
Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke rapat Baperjakat. Dinas Pendidikan juga akan membicarakan soal sanksi tersebut bersama Inspektorat dan BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah).
"Atas kejadian ini, kepala sekolah tetap akan diberikan sanksi. Tentunya sanksi ini akan dibicarakan dengan Inspektorat dan BKPSDMD," pungkas Riyanto.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)