Polisi menetapkan pelatih les renang berinisial AP (41) di Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah mencabuli muridnya yang masih anak-anak. Dia dilaporkan oleh orang tua korban.
"(Dijerat) Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya dengan menyentuh bagian kemaluan korban. Akibat perbuatan bejatnya, AP terancam maksimal 15 tahun penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelatih les renang yang diduga mencabuli muridnya di Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial AP kini ditahan di Polresta Bogor Kota.
"Iya sudah ditangkap. (Pelaku) inisial AP," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, Jumat (31/5).
Olot menyebutkan AP kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota sejak ditangkap pada Selasa (28/5) lalu. Olot belum menyatakan detail motif pelaku melakukan aksinya.
"Masih penyelidikan. Ditangkap tanggal 28 Mei 2024 dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota. ," kata Olot.
Simak juga 'Saat Ayah di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Selama Dua Tahun':
(rdh/dek)