Klaim Istri Eks Anak Buah SYL Tak Ikut Makan Duit Korupsi

Klaim Istri Eks Anak Buah SYL Tak Ikut Makan Duit Korupsi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 06:32 WIB
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono menunggu pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Kasdi Subagyono kembali diperiksa setelah Selasa (10/10/2023) kemarin ia diperiksa selama 11 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kasdi Subagyono (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono tak mengajukan saksi meringankan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan. Meski demikian, istri Kasdi, Erni Susanti, mengirimkan surat ke majelis hakim yang mengklaim keluarganya tak makan duit korupsi.

Surat itu disampaikan ke hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Dalam suratnya, Erni menyatakan keluarganya tak menikmati hasil korupsi kasus yang menyeret suaminya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Kasdi kemudian membacakan surat Erni dalam persidangan. Isi surat itu dianggap sebagai keterangan dari saksi meringankan.

"Satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiil dari peristiwa ini," kata Erni Susanti dalam surat yang dibacakan kuasa hukum Kasdi Subagyono.

ADVERTISEMENT

Berikut isi lengkap surat istri Kasdi Subagyono:

Majelis hakim Yang Mulia, saya Erni Susanti, istri dari dari terdakwa Kasdi Subagyono dengan ini menyampaikan seruan hati saya dan keluarga, sekiranya hal itu dapat menjadi perhatian majelis hakim Yang Mulia, agar suami saya mendapat keadilan. Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras dan penuh pengabdian di Kementan RI selama 33 tahun.

Kariernya dimulai dari honorer hingga menjadi eselon I yang diperoleh berkat perjuangan, kemampuan dan kepantasannya sebagai seorang birokrat karier, akan tetapi karier yang dirintis dengan susah payah, penuh dedikasi selama puluhan tahun tersebut, kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa.

Suami saya selama ini adalah suami yang saleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami. Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai Sekjen di Kementan RI, saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali.

Saya tidak dapat mengomentari persoalan yang sedang disidangkan dalam perkara ini, selain karena keawaman kami dengan pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami mengomentari perkara yang sedang disidangkan. Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiil dari peristiwa ini.

Saya dan anak-anak kami hanya ingin dan bermohon untuk mengetuk relung hati sanubari Yang Mulia, agar suami saya sungguh mendapat keadilan dalam perkara ini. Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT, untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT diberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini.

Bogor, 8 Juni 2024
Hormat saya,
Erni Susanti, istri Kasdi Subagyono

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Eks Anak Buah Sebut SYL Tolak Uang Sekardus saat Jadi Wagub Sulsel':

[Gambas:Video 20detik]



Dakwaan Terhadap SYL, Kasdi dan Hatta

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Kasdi dan Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umroh, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

Halaman 2 dari 2
(haf/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads