Terima Tim BRIN, Deputi Setjen MPR Bahas Penguatan Lembaga Perwakilan RI

Inkana Putri - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 22:31 WIB
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Hentoro Cahyono menerima kunjungan Tim Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR, hari ini.

Dalam kunjungannya, Tim Peneliti BRIN meminta masukan dari Deputi Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR terkait penelitian 'Model Penguatan Relasi Antar Lembaga Perwakilan di Indonesia: Upaya Menghasilkan Undang-Undang yang Transformatif dan Pengawasan yang Akuntabel'.

Hentoro pun menyambut baik kunjungan Tim Peneliti BRIN. Ia juga berterima kasih atas prakarsa dialog terkait penelitian tersebut

"Pertemuan dan dialog ini insyaallah membawa kemaslahatan tidak saja bagi proses dan tahapan penelitian dari Pusat Riset Hukum BRIN, melainkan juga bagi kami Sekretariat Jenderal MPR dalam perspektif kajian mengenai lembaga perwakilan di Indonesia dengan berbagai perspektif dan dimensinya," kata Hentoro dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Pada pertemuan ini, Tim Peneliti BRIN mengajukan beberapa rumusan pertanyaan. Pertama, terkait relasi lembaga perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Kedua, relasi kewenangan antar lembaga parlemen Indonesia terkait pembentukan UU dan pengawasan APBN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Ketiga, model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia sehingga dapat menghasilkan UU yang transformatif dan pengawasan APBN yang akuntabel.


Terkait hubungan relasi antar lembaga perwakilan terutama DPD dan DPR, lanjut Hentoro, dari diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan antara DPR dan DPD dalam konteks lembaga perwakilan, dapat dilihat dari fungsi utamanya dalam bidang pengawasan, legislasi dan anggaran.

"Sebagai lembaga parlementaria, keseluruhan fungsi parlemen itu ada di dua lembaga ini, dan karena itu pembagian tugas keduanya dapat diatur berkenaan dengan aspek tertentu yang terikat dengan fungsi legislatif, pengawasan, dan fungsi anggaran tersebut," paparnya.

Sebagai informasi, dalam kunjungan ini, Tim Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dipimpin Koordinator Tim Sutan Sorik, SH, MH, didampingi anggota tim antara lain Aditya Rahmadhoni, SH, MH, dan Ahmad Fathony SH. Sedangkan Hentoro didampingi Staf Ahli Sesjen MPR Yana Indrawan dan Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat Rosy Romadiana Pasaribu.




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork