Pria Depok Edarkan 73 Kg Ganja, Modus Disimpan di Karung Berisi Ikan Asin

Pria Depok Edarkan 73 Kg Ganja, Modus Disimpan di Karung Berisi Ikan Asin

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 19:51 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus ganja
Polda Metro Jaya mengungkap kasus ganja (WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, berinisial AR atas peredaran narkotika jenis ganja. Polisi menyebut ganja seberat 73 kilogram disimpan pelaku dalam karung goni yang ditimbun ikan asin.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (7/6) yang lalu. Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar.

"Melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap tersangka AR yang membawa awal mulanya barang buktinya kecil 89 gram," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian pun mengembangkan kasus tersebut dan bergerak ke sebuah rumah di kawasan Beji, Depok. Di sana didapati lebih dari 73 kilogram ganja yang disimpan dalam karung goni dan ditimbun ikan asin.

"Menariknya dari kasus 73.260 gram ini, dikemas dikirim melalui ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin. Disimpan di dalam karung goni barang bukti ganja ini, diselimuti dengan ikan asin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, pelaku AR membungkus narkoba tersebut untuk kamuflase agar tidak dicurigai petugas. "Ini untuk memuluskan, memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas sehingga bisa lolos aksinya," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hengki menambahkan pihaknya juga sebelumnya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Diamankan satu orang tersangka berinisial AH dengan barang bukti 32 bungkus ganja seberat 25 kilogram.

"Dari hasil interogasi pemeriksaan terhadap yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, mengembang ke TKP berikutnya, yaitu di kontrakan Jalan Bekasi Timur 6 Nomor 22, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jaktim. Di sana tim bisa mengamankan seberat 32 bungkus dengan berat barang bukti 25.197 gram," jelasnya.

Hengki menambahkan, tersangka AR dan AH dari dua kasus berbeda tersebut merupakan residivis. Saat ini mereka harus kembali berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads