Kejagung Pelajari Kasus VLCC Pertamina Rekomendasi DPR
Senin, 05 Feb 2007 17:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mempelajari hasil rekomendasi Pansus Penjualan Tanker VLCC Pertamina DPR. Targetnya satu bulan.Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (5/2/2007)."Kita sudah terima bahannya dua kali. Itu baru dipelajari," kata Hendarman.Menurut Hendarman, tim itu terdiri dari 4-5 orang dan akan mempelajari bahan-bahan yang telah diterima Kejagung dari pansus."Kita pelajari dulu, dipetakan, apa perbuatan hukumnya, dan di mana kerugian negaranya," jelas Hendarman.Hendarman menjelaskan, kasus VLCC Pertamina saat ini juga sedang didalami KPK. Sementara Kejagung baru mempelajarinya. Apabila ditemukan tindak pidana oleh KPK, rencana gugatan perdata kasus ini tidak akan dilanjutkan."Seandainya KPK menemukan tindak pidana, kan perdatanya berhenti, tidak mungkin bisa lanjut. Tapi kalau ada kerugian negara namun tidak ada pelanggaran hukum, perdatanya berjalan," ujar dia.Jumat 2 Februari lalu, DPR menyerahkan hasil pansus penjualan tanker Pertamina ke KPK dan Kejagung. Dalam rekomendasinya, KPK dan Kejagung diminta menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi itu.
(umi/sss)











































