Eksepsi Terdakwa Ditolak, Kasus Korupsi BPTWP Jalan Terus

Eksepsi Terdakwa Ditolak, Kasus Korupsi BPTWP Jalan Terus

- detikNews
Senin, 05 Feb 2007 16:58 WIB
Jakarta - Eksepsi 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP) Prajurit TNI AD ditolak majelis hakim koneksitas. Majelis menilai surat dakwaan JPU sah dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana.Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Soedarmadji dalam sidang koneksitas di PN Jakarta Selatan, Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (5/2/2007)."Majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dan menghadirkan bukti-bukti dan saksi," kata Soedarmadji.Soedarmadji mengatakan, eksepsi dari terdakwa Kolonel Czi Ngadimin yang mempertanyakan salah satu hakim militer yang berpangkat dua tingkat di bawahnya untuk menyidangkan kasus ini tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, dalam kitab UU Hukum Militer, hakim yang berpangkat lebih rendah mengadili terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi yang melakukan pelanggaran itu tidak masalah."Di dalam KUHAP tidak ada aturan yang mengharuskan kepangkatan hakim militer yang lebih rendah mengadili terdakwa yang lebih tinggi. Jadi majelis hakim berpendapat ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga hakim berwenang mengadili," tegasnya.Sidang dengan terdakwa Kolonel Czi Ngadimin, Samuel Kristianto dan Deddy Budiman Garna akan dilanjutkan Senin 11 Februari 2007 dengan agenda pemeriksaan saksi. Mereka diadili karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads