Atasi Banjir, Perpres 36/2005 akan Digunakan untuk Muluskan BKT
Senin, 05 Feb 2007 16:40 WIB
Jakarta -
Tersendatnya pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) dituding jadi salah satu biang keladi meluasnya banjir bandang di Jakarta. Pemerintah berniat menggunakan 'senjata' pamungkas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) minta agar Perpres 36/2005 tentang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum diterapkan dalam proyek tersebut. "Ya betul, harus gunakan itu. Alat kita membebaskan tanah ya cuma Perpres 36/2005 yg telah direvisi itu. Kini BPN sedang perbaiki mekanismenya," kata menteri PU Djoko Kirmanto. Hal ini ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kabinet terbatas penganggulangan banjir di kantor Presiden, Jakarta. Rapat juga diikuti Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Mendagri M. Ma'ruf, Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menkes Siti Fadillah Supari, Menristek Kusmayanto Kadiman, Menakertrans Erman Soeparno, dan Mensos Bahctiar Chamsyah. Pengerjaan proyek yang diyakini mampu mengurangi secara signifikan bajir di wilayah ibukota tersebut memang berjalan lambat. Panjang kanal yang seluruhnya mencapai 23 km, sejauh ini baru selesai 7,7 km. Menurut Djoko, penyebab kelambatan di atas adalah lambatnya proses pembebasan lahan warga setempat oleh Pemprov DKI Jakarta. Penolakan itu sendiri karena nilai ganti rugi yang ditawarkan terlalu jauh di bawah harga pasaran. Demi mempercepat proses pembebasan lahan, jalan terakhirnya, aturan dalam Perpres 36/2005 yang sempat jadi kontroversi tersebut mau tak mau harus dipakai. Artinya para pemilik lahan yang masih berkeras, tidak akan punya pilihan lagi. Menerima uang ganti rugi yang ditawarkan, atau hak kepemilikannya atas lahan dicabut? Itu pilihannya.
(lh/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































