DPD-DPR Ribut, MK Siap Jadi Wasit
Senin, 05 Feb 2007 16:23 WIB
Jakarta - Bila tidak ada titik temu, konflik kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, penyelesaian melalui jalur internal harus tetap diupayakan."Kalau enggak bisa (ketemu) ya boleh saja dibawa ke MK. Jangan berpolemik di media, karena semakin membingungkan rakyat," kata Jimly kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2007).Menurut Jimly, para pejabat negara yang bersilang sengketa tentang suatu perkara maka lebih baik diselesaikan dalam konteks internal."Mengenai gejala kebingungan masyarakat yang berkaitan dengan UUD dan sistem ketatanegaraan kita, ini kan karena banyaknya silang sengketa pejabat negara dalam pelaksanaan UUD 1945," imbuhnya.Road ShowKunjungan Jimly ke DPR untuk menemui Agung Laksono adalah bagian dari road show MK. Sebelumnya Jimly telah menemui Ketua MR Hidayat Nur Wahid.Apakah tujuan road show ini? "Sebagai lembaga baru kalau kita pasif, maka kita salah. Kita harus memperkenalkan diri," jelasnya.Menurut Jimly, pertemuan dengan lembaga dan pejabat negara akan terus dilakukan. Usai bertemu Agung, Jimly akan menemui pimpinan DPD. Di lain kesempatan dia akan menemui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(nvt/nrl)











































