Pakar Bagikan Langkah Tepat Lawan Kejahatan Karbon, Apa Saja?

Pakar Bagikan Langkah Tepat Lawan Kejahatan Karbon, Apa Saja?

Siska Oktavia - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 16:46 WIB
Agus Pambagio
Foto: Agus Pambagio (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menyebut perdagangan karbon sangat dekat dengan berbagai tipuan. Ia pun membagikan langkah-langkah tepat untuk menghadapinya, apa saja?

"Perlu diketahui bahwa carbon trade is very closed to fraud. Sementara para petinggi, politisi yang berpihak pada pelanggaran konstitusi semakin banyak, apalagi kondisi ekonomi dunia sedang tidak baik baik saja," ungkapnya kepada detikcom, Senin (2/6/2024).

Ia mengungkapkan, tragedi pemusnahan hutan demi nilai ekonomi kayu, kebun dan kemudian tambang mineral oleh beberapa oligarki dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, politisi dan pejabat (daerah) tersebut tidak banyak memberikan keuntungan pada publik sesuai dengan Pasal 33 UUD 45.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun berharap Perpres No. 98 Tahun 2021 harus mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang.

Agus melanjutkan keberhasilan Indonesia menekan laju deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017 telah diakui dunia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia.

ADVERTISEMENT

Atas keberhasilan tersebut Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya akan menerima pembayaran hasil kerja/RBP penurunan emisi GRK dari Norwegia sebesar proyeksi 56 juta US$ atau lebih dari Rp 840 miliar yang merupakan bagian dari komitmen kerja sama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan pada 2010 dan seterusnya.

"Dana ini akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), tidak perlu lagi membentuk badan baru, seperti Badan Pengelola Ekonomi Karbon," kata Agus.

Ia menambahkan, penerapan Tata Kelola Karbon akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional. Penerapan yang sembrono atas offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke luar negeri tanpa terkendali.

Penerapan tersebut dampak dapat berimplikasi pada 'hilangnya kawasan negara' karena hilangnya yurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan 'land management agreement'.

Hal itu sudah terjadi ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan konsesi untuk langkah perbaikan. Ternyata tidak bisa lagi dilakukan langkah atau operasional dilakukan oleh pemegang izin, karena kendali pengelolaannya sudah berpindah ke pihak lain di luar negeri.

"Padahal, pemegang izin tersebut mendapat izin dari pemerintah RI dengan segala kewajibannya, yang tidak dapat dilaksanakan dan bahkan telah 'menyerahkan' atau 'mengalihkan' izin dari pemerintah RI kepada pihak lain di luar negeri," tambahnya.

Agus juga membeberkan dengan kondisi pelanggaran atas perizinan kawasan serta ketidak-taatan dalam aturan, maka kepada perusahaan yang demikian, Pemerintah RI dapat menjatuhkan sanksi pencabutan dan pembekuan.

(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads