Dua Pengutil Bagasi Pesawat Terbang Dituntut 2,5 Tahun

Dua Pengutil Bagasi Pesawat Terbang Dituntut 2,5 Tahun

- detikNews
Senin, 05 Feb 2007 16:07 WIB
Denpasar - Ketut Arta Jaya (31) dan Made Suparta (32) hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Dua pengutil bagasi pesawat terbang ini dituntut 2,5 tahun penjara.Tuntutan tersebut dibacakan JPU Anak Agung Kusuma dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Senin (5/2/2007).Kusuma menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat 1 butir keempat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketut adalah petugas porter (pengangkut barang) yang bekerja di PT Graha Humanindo. Sedangkan Made adalah karyawan PT Gapura Ngurah Rai. Keduanya ditangkap polisi karena mengambil barang dari bagasi milik penumpang pesawat terbang.Tindak pencurian itu dilakukan kedua saat bertugas. Mereka merusak resleting koper penumpang dengan menggunakan pulpen. Dengan keahlian mereka, resleting itu kemudian bisa ditutup kembali sehingga sang pemilik tidak tahu sebagian bawaannya dicuri.Diduga, keduanya telah lama melakukan aksi ini. Sebagai porter, mereka memang leluasa mengangkut keluar masuk badan pesawat yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.Terbongkarnya kasus pengutilan bagasi ini terbongkar karena banyaknya pengaduan dari para penumpang. Mereka mengaku kehilangan berbagai barang dari bagasi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nyoman Gede Wirya itu, ditampilkan sejumlah barang bukti seperti kamera digital dan handycam. (djo/nrl)


Berita Terkait