Jawab LHP BPK, KPU Sebut Sudah Kembalikan Rp 10,5 M ke Kas Negara

Jawab LHP BPK, KPU Sebut Sudah Kembalikan Rp 10,5 M ke Kas Negara

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 13:07 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Anggi Muliawati/detikcom)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Hayim Asy'ari merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menguraikan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas, salah satunya oleh KPU yang disebut belum mengembalikan Rp 10,57 miliar ke kas negara. Hasyim menegaskan pihaknya telah melaporkan dan mengembalikan uang kelebihan perjalanan dinas itu ke kas negara.

Hasyim mulanya menjelaskan alasan adanya kelebihan anggaran belanja dinas. Dia mengatakan realisasi anggaran bisa terjadi di bawah angka yang dianggarkan.

"Soal pemberitaan biaya perjalanan dinas sekitar Rp 10,57 miliar, KPU ya, yang belum dikembalikan ke kas negara, kelebihan. Itu kurang lebih gambarannya begini. Misalkan, dianggarkan perjalanan dinas untuk satu orang katakanlah, sebagai contoh ini, Rp 10 juta. Ternyata realisasinya Rp 8 juta. Berarti kan masih ada Rp 2 juta," kata Hasyim seusai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengungkit temuan BPK yang menyebutkan pihaknya belum mengembalikan anggaran kelebihan itu. Dia menegaskan saat ini anggaran itu telah dikembalikan ke kas negara.

"Itu dalam temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan. Tapi sekarang ini sebetulnya semua, dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hasyim.

ADVERTISEMENT

"Karena prosesnya kan tidak simple, tapi harus dirunut dulu. Misalkan, sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan, disetorkan ke kas negara. Sesungguhnya temuan BPK tentang temuan kelebihan atau sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp 10 miliar itu sudah disetorkan ke kas negara," lanjut Hasyim.

Untuk diketahui, dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara.

Simak Video 'Anggota Komisi II Semprot KPU-Bawaslu di Rapat, Bahas soal Keseriusan':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads