Polisi menangkap dua pria berinisial AA dan LH di Kota Bogor, Jawa Barat, saat razia knalpot tak sesuai dengan standar atau knalpot brong. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa ganja.
"Betul, yang diamankan pertama satu orang, kita kembangkan ke satu orang lagi, ke penjualnya. Jadi sementara, kita dapat (amankan) dua orang," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Candra menyebutkan AA ditangkap saat operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Minggu (9/6). AA awalnya disetop polisi karena menggunakan knalpot brong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penangkapan) dari hasil KRYD. Pertama ditangkap AA barang bukti ganja 2,85 gram. Pengembangan ke LH, pengembangan didapatkan 10 gram lagi. Dua-duanya warga Kabupaten Bogor," kata Candra.
"Jadi AA dapat (membeli) barang dari LH. Kita masih pengembangan. AA dan LH Masih kita periksa lebih dalam," sambungnya.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Mohamad Ardi Wibowo mengatakan pihaknya melakukan razia untuk menindak pemotor yang menggunakan knalpot brong. Total, ada lima motor yang ditindak.
"Iya betul. Sudah diserahkan ke Narkoba. Satu orang (diamankan. Kegiatannya penindakan knalpot brong. Tadi malam ada lima motor (pakai knalpot brong) kita tindak," kata Ardi.
"Dari kegiatan semalam total ada 34 penindakan. Barang bukti yang disita lima motor (pakai knalpot brong), SIM sembilan buah, STNK sepuluh buah, (penindakan) e-TLE 10 capture," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Puluhan Mobil Pelat TNI-Polri Penyerobot Jalur TransJ Terjaring Razia di Jaktim':
(sol/haf)