Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat terkait penambahan suara ke PAN untuk Pileg DPR di Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I. MK menilai keterangan saksi Demokrat dan dalil permohonan tidak sesuai.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara dan penggelembungan suara 6.066 ke PAN di Dapil Kalsel I. Selain itu, Demokrat melihat ada pengurangan suara yang memengaruhi hasil pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil persidangan, MK menemukan fakta jika dalil-dalil Demokrat tidak sesuai dengan keterangan saksi. Sebab itu, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Demokrat.
"Bahwa saksi Pemohon, yaitu Sulaiman, dalam persidangan Mahkamah pada pokoknya menyatakan telah memindahkan suara yang tidak sah sebanyak 634 suara pada perolehan suara Pihak Terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dengan imbalan sejumlah uang," kata hakim MK Daniel Y Foekh.
"Setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil Pemohon, telah ternyata bahwa Pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk pihak terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo sehingga keterangan saksi Pemohon dan dalil Pemohon a quo tidak bersesuaian," sambungnya.
Selain itu, terkait dalil penggelembungan suara PAN di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, tidak ada upaya keberatan yang diajukan oleh Demokrat baik saat rekapitulasi. Daniel juga mengatakan Demokrat tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan dalil permohonannya.
"Andaipun selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, telah ternyata jumlah tersebut tidak memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I yang dalam hal ini Pemohon meraih 89.979 suara dan Pihak Terkait meraih 94.602 suara pada rekapitulasi tingkat nasional," tuturnya.
Gugatan PDIP ke PAN di Kalsel II Ditolak
MK juga menolak permohonan PDIP terkait adanya selisih suara di Dapil Kalimantan Selatan II. MK menilai saksi Pemohon tidak menyampaikan keberatan terkait selisih suara sejak awal.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Dalam gugatannya, PDIP mendalilkan terjadinya selisih suara saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten pada lebih dari 700 TPS di sana. PDIP juga mendalilkan adanya penambahan suara PAN di Kalsel II.
Namun, saat persidangan, MK menemukan fakta jika saksi PDIP tidak keberatan dengan perolehan suara saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hal itu terjadi di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
"Ihwal tiadanya keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu dikuatkan oleh saksi Pihak Terkait, yaitu Wahyudi yang merupakan saksi mandat Partai Golkar di tingkat Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kabupaten Kotabaru, serta Azhar yang merupakan saksi mandat Partai NasDem di tingkat Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Guntur mengatakan saat rekapitulasi di tingkat Kota Banjarmasin, saksi mandat PDIP mengajukan keberatan atas peningkatan suara PAN dan menolak hasil rekapitulasi. Namun, menurut keterangan saksi KPU, Subhani, keberatan saksi PDIP saat rekapitulasi di tingkat Kota Banjarmasin, tidak dipermasalahkan lagi dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi.
"Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diterima maka PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan KPU kabupaten/kota seketika melakukan pembetulan," sebut hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.
"Apabila keberatan tidak dapat diselesaikan, maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi," sambungnya.
Simak juga 'Saat MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan':
(amw/haf)