Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini. Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan tiga orang saksi itu terdiri dari satu anggota Partai NasDem dan dua ASN saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ada 2 ASN dan 1 dari anggota NasDem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL meniabat sebagai Gubernur Sulsel," kata pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Berikut daftar saksi meringankan SYL di sidang hari ini:
1. Abdul Malik Faisal
2. Rafly Fauzi
3. M. Jufri Rahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Simak Video 'Penampakan Mobil Vellfire yang Diserahkan Anak SYL ke KPK':