2 Orang Jadi Tersangka Terkait Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

2 Orang Jadi Tersangka Terkait Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Dian Untoro Aji - detikNews
Minggu, 09 Jun 2024 08:58 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan dua tersangka buntut pengeroyokan bos rental Jakarta yang mau mengambil mobil hilang tetapi dikira maling di Pati. Keduanya pun telah ditahan.

Pengeroyokan ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengeroyokan ini menyebab pemilik rental, BH meninggal dunia. Kedua tersangka itu yakni EN (51) dan BC (37).

"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," Alfan melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Alfan mengatakan pihaknya melakukan upaya pengembangan kasus yang menewaskan bos rental asal Jakarta. Menurutnya tidak dipungkiri ada tersangka lain selain dua orang tersebut.

Alfan menjelaskan dalam kejadian tersebut, BH, warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta meninggal dunia karena dihajar massa dikira maling mobil. Selain itu tiga temannya SH (28), KB (54), dan AS (37) tengah dirawat di rumah sakit.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video '2 Oknum Debt Collector yang Keroyok Polisi di Sumsel Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads