Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Bamsoet mengaku tidak terlalu mempermasalahkan laporan itu.
"Senyumin aja (laporan ke MKD), karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong," kata Bamsoet di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menegaskan tidak ada pernyataan dirinya yang menyampaikan semua fraksi partai politik menyetujui amandemen. Dia lantas memaklumi laporan tersebut.
"Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu," ujarnya.
Bamsoet mengatakan, melakukan amandemen harus memenuhi kuorum dua pertiga kesepakatan. Maka, kata dia, terkait amandemen, keputusan akan dikembalikan ke partai politik.
"Artinya apa, harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk mengubah UUD. Jadi tidak semudah membalikkan telapak tangan," jelasnya.
Untuk diketahui, Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari terkait pernyataannya bahwa seluruh parpol sepakat melakukan amendemen konstitusi. Azhari mengatakan Bamsoet tidak berhak mengungkit sikap semua parpol.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari setelah menyerahkan laporannya kepada Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
(amw/lir)