"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Bunyi pasal pada Undang-Undang Dasar di atas menginspirasi jaksa Rudi Margono untuk untuk membuat terobosan di bidang perdata dan tata usaha negara. Rudi yang saat itu menjabat kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) membuat terobosan pengurusan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) hingga perwalian bagi anak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Rudi mengisahkan bahwa banyak anak-anak di bawah binaan LKSA di Kepulauan Riau sulit mendapatkan identitas baik akta lahir dan KIA. Padahal administrasi tersebut sangat bermanfaat bagi anak-anak di LKSA meraih kesempatan di masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menjabat sebagai Kejati Kepri telah mengembangkan pengurus akta anak dan KIA hingga perwalian anak di bawah umur. Di mana anak-anak di bawah LKSA belum mempunyai akta kelahiran hingga KIA. Karena alasan ini jaksa harus hadir dalam bidang perdata," kata Rudi, Sabtu (8/6/2024).
Rudi menyebut kehadiran jaksa pada bidang perdata untuk anak-anak panti asuhan itu sangat penting. Apalagi menurutnya dalam UUD 1945 ayat 34, negara mengamanatkan kewajiban negara untuk untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar
"Dari UUD 1945 negara harus hadir untuk memberikan identitas pada anak," kata Rudi yang kini menjabat Kajati Jakarta itu.
Rudi menyebut saat menjabat Kajati Kepri, ia mendistribusikan sekitar 1500 KIA kepada anak-anak panti asuhan. Salah satu kegiatan pendistribusian itu sempat dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Batam.
![]() |
"Di Batam kita laksanakan pembagian KIA serta akta lahir dan hadir Menteri Sosial. Ia sangat mendukung hal tersebut. Anak-anak secara de facto tinggal di Indonesia tapi secara de jure belum diakui. Di sinilah perlunya hadirnya negara melalui kejaksaan," ujarnya.
Rudi menekankan pentingnya akta lahir, KIA bagi anak-anak. Hal itu berguna bagi anak untuk mendapatkan identitas karena bisa bermanfaat untuk kebutuhan untuk sekolah, mengakses beasiswa bahkan anak berhadapan dengan hukum. Ia juga cukup senang, terobosannya tersebut kini telah diterapkan di beberapa kejaksaan tinggi di Indonesia
"Pentingnya anak untuk mendapatkan identitas karena ini kebutuhan untuk sekolah, mengakses beasiswa bahkan anak berhadapan dengan hukum. Terobosan ini juga sudah ditiru di beberapa kejaksaan tinggi" ujarnya.
Selain pengalaman pemberdayaan masyarakat di atas, Rudi juga terlibat dalam mendirikan Command Center Adhyaksa Kemaritiman dan Kelautan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Command Center Adhyaksa Kemaritiman dan Kelautan memanfaatkan navigasi digital dengan menggunakan sistem VTS atau Vessel Tracking System yang membuat keberadaan kapal di laut dapat terdeteksi. Command Center tersebut ditujukan untuk memaksimalkan penegakan hukum kemaritiman.
Mantan Kepala Sub Bagian Penuntutan Tindak Pidana Pajak, Bea dan Cukai pada Jampidsus Kejaksaan RI tersebut juga mendorong penyitaan aset dalam proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bidang perpajakan agar memaksimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Rudi juga telah menerbitkan buku mengenai perampasan aset berjudul Urgensi Perampasan Aset.
Sulit Urus Akta dan KIA Anak Asuh, Terbantu Kejaksaan
Ketua Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sinar Batam, Suarman Lase mondar-mandir di Disdukcapil Batam hingga mukanya memerah mengurus administrasi anak asuh anaknya. Namun upaya pada hari itu tak membuahkan hasil.
Suarman saat itu diminta petugas Disdukcapil Batam melengkapi dokumen pendukung surat anak-anak asuh yang diurusnya. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK ) hingga surat keterangan dari kepolisian bahwa anak-anak asuhnya tersebut tak pernah mengurus surat administrasi.
"Saya pontang-panting keluar masuk Disdukcapil Batam untuk urus surat anak-anak. Saya diminta lengkapi SKCK, lalu diminta lengkapi surat keterangan dari kepolisian bahwa anak ini tidak pernah urus dokumen. Semuanya kita serahkan namun tetap saja tidak bisa," kata Suarman menceritakan perjuangannya mengurus administrasi anak asuhnya, Jumat (7/6/2024).
Suarman menyebut, sulitnya pengurusan administrasi anak asuhnya itu tidak hanya dirasakan dirinya. Beberapa LKSA juga menceritakan hal yang sama ketika bertemu.
"Akta lahir dan KIA ini kan memang hak warga negara. Nah ketika pengurusan kan pasti ditanya syarat utama yakni KTP orang, buku nikah dan lainnya. Ya kita tahu kalau anak asuh kita pasti kekurangan di sana. Ini tidak hanya saya ada beberapa LKSA yang dekat sini juga merasakan hal yang sama," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Perjuangan panjang kami akhirnya ada titik terang. Rupanya untuk administrasi anak ini ada di kejaksaan. Kejaksaan yang punya andil untuk administrasi anak-anak," ujarnya.
Kejati Kepri melalui Kejaksaan Negeri Batam saat itu mengakomodir pembuatan identitas anak anak LKSA. Saat itu kejaksaan memberikan rekomendasi untuk anak-anak LKSA dapat dibuatkan akta lahir dan KIA.
"Saat itu kejaksaan berani ambil resiko. Soal identitas yang diterbitkan data anak-anak dikumpulkan kemudian diajukan ke Dinsos Batam dan mendapat pengesahan. Kemudian oleh Disduk identitas anak berupa akta lahir dan KIA itu disahkan," ujarnya.
Suarman juga merasa lega, soal administrasi anak-anak yang telah diterbitkan dinas terkait. Pasalnya kejaksaan juga menjamin akan membantu administrasi anak-anak tersebut jika suatu hari ada pihak yang mempersoalkan.
"Untuk LKSA Sinar Batam ini ada 13 anak yang mendapatkan KIA dan 5 anak mendapatkan akta lahir. Pembagian KIA dan akta ini saat kunjungan Menteri Sosial Rismaharini beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya.
Suarman menyebut akta lahir dan KIA bagi anak-anak di LKSA binaannya itu sangat berharga. Pasalnya manfaat yang didapat ialah saat anak-anak tersebut mendaftar ke sekolah negeri.
"Dulu kalau administrasi anak-anak kurang lengkap saat mendaftar biasanya ditolak di SD Negeri. Jadi terpaksa kita ke sekolah swasta. Tapi sekarang bisa mendaftar di sekolah negeri," ujarnya.