Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban diperkosa dengan iming-iming syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping.
Dilansir detikSumbagsel, Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut. Saat ini sekeluarga yang terdiri atas empat orang tersebut sudah diamankan.
"Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga tersebut sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdi mengungkapkan para pelaku adalah Tumin (67) pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping sekaligus kepala rumah tangga, istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya.
Herdi menjelaskan pemerkosaan tersebut bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang yang dimiliki ayahnya. "Pada bulan November 2023, Tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping," imbuh dia.
Selanjutnya, sambung Herdi, korban diberi tempat tidur bersama tersangka Tumin dalam satu ruangan. Kemudian, sekitar dini hari, tersangka mencabuli korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban bertambah cantik. Keduanya juga mengancam korban akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya bila menolak.
Baca berita lengkapnya di sini.
Simak juga Video: Keji! Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Ancam Membunuh Jika Mengadu