Polisi menetapkan dua tersangka buntut pengeroyokan rombongan bos rental mobil Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi menahan kedua tersangka.
"Sudah tersangka dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial EN (51) dan BC (37), yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo. Keduanya diancam hukuman penjara 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan.
Sebelumnya diberitakan, BH (52), warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tiga temannya SH (28), KB (54), dan AS (37), mencari mobil rental yang hilang. Setelah ditelusuri berdasarkan GPS, mobil tersebut berada di wilayah Sukolilo, Pati.
Setibanya di lokasi berdasarkan GPS, keempat korban menemukan mobil yang dicari. Mereka kemudian langsung mengambil mobil yang diparkir itu dengan kunci cadangan. Namun aksi mereka membuat warga berteriak 'maling' sehingga terjadi pengeroyokan. BH tewas saat dibawa ke RS.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Detik-detik Wasit Piala Bupati Semarang Dikeroyok hingga Masuk RS