Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi meringankan di kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu. Tak hanya Jokowi, tokoh lain mulai Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) juga diminta SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Permintaan SYL itu diungkap oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). Djamaludin mengungkap alasan para tokoh itu diminta menjadi saksi meringankan lantaran mengenal SYL.
"Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," ujar Djamaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djamaludin menilai Jokowi, Ma'ruf, Airlangga, hingga JK mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Dia menyebut keterangan pihak-pihak tersebut sangat penting.
"Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat COVID-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Djamaludin.
Dia mengklaim belum ada yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan. Dia mengatakan pihaknya juga sudah mempunyai rencana lain apabila Jokowi, Ma'ruf, Airlangga, dan JK tidak mau menjadi saksi meringankan SYL.
"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya Bapak Presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video: Penampakan Mobil Vellfire yang Diserahkan Anak SYL ke KPK
Anak SYL Serahkan Mobil ke KPK
Untuk diketahui, kedatangan pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, ke KPK untuk mendampingi anak SYL, Kemal Redindo, menyerahkan 1 unit mobil Toyota Vellfire. Mobil yang dikembalikan itu milik keluarga yang disewa.
"Bukan mobil dinas, mobil keluarga yang disewa," kata Redindo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Redindo mengatakan datang ke KPK untuk menyerahkan mobil itu mewakili keluarga. Dia juga mengatakan tidak pernah menggunakan mobil tersebut.
"Saya mewakili keluarga untuk menyerahkan barang itu, sehingga hari ini kita menghadapi para penyidik ini, cukup singkat ya," kata dia.
"Saya nggak pernah pakai (mobil tersebut)-lah," tambahnya.
Redindo mengatakan mobil itu pernah dipermasalahkan dalam persidangan SYL.
Mobil Toyota Vellfire berwarna putih itu tiba pada pukul 14.51 WIB di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6). Mobil bernomor polisi B-1105-SQH itu diparkirkan di halaman belakang gedung KPK.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, skincare anak dan cucu, hingga renovasi kamar anak.
Selain melakukan patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.